Manajemen IK
3 jam yang lalu
Kami menginformasikan adanya penyesuaian tarif layanan ambulans sosial dan darurat mulai 1 Agustus 2025 sesuai peraturan terbaru pemerintah daerah terkait biaya operasional minimum fasilitas kesehatan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!